RAPAT KERJA PENCEPATAN PEREKAMAN KTP-EL

    Di Posting Oleh:
  • administrator
  • April 4, 2018

RAPAT KERJA PERCEPATAN PEREKAMAN

KTP-EL PROVINSI PAPUA  2018

 

 

                Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua selama 2 (dua) hari  melaksanakan Rapat Kerja bersama Bupati se-Provinsi Papua, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Administrator Database (ADB) kabupaten/kota. Rapat Kerja ini berlangsung tanggal 26 dan 27 Maret di hotel Aston Jayapura. Sebagai pembicara utama dalam Rapat Kerja tersebut adalah Gubernur Papua, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Sekretaris Daerah Papua. Rapat kerja ini bertemakan “Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan menuju suksesnya PILKADA serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019”.  Gerakan sadar administrasi kependudukan ini memang harus di pacu dan di dorong mengingat perekaman KTP-EL di Provinsi Papua masih terendah dari  34 Provinsi se-Indonesia yaitu baru mencapai 36.37% (laporan semester 2 tahun 2017) dari 3,2 juta wajib perekaman. Lambatnya perekaman di Provinsi Papua dilatarbelakangi berbagai tantangan yang di hadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Salah satu contohnya dengan adanya paham tertentu sehingga sekelompok masyarakat melakukan penolakan untuk dilakukan perekaman sementara hal lain terkait infrastruktur/peralatan perekaman yang mengalami kerusakan, hilang atau terbakar. Dengan perekaman yang sangat rendah ini direspon oleh Gubernur Papua dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua dengan komitmen mempercepat perekaman KTP-EL, adanya komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama. Komitmen tersebut secara simbolis ditandatangani Gubernur Papua dan perwakilan Bupati yaitu Bupati Membaro Raya, Bupati Yalimo,  Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura.

Dalam sambutannya,  Gubernur Papua  mengharapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat maupun Gereja sehingga persoalan terkait paham tertentu bisa di selesaikan. Sementara Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil secara tegas menyampaikan bahwa masalah jaringan saat ini tidak lagi menjadi persoalan karena sudah terikat kontrak dengan Telkomsel untuk  menyediakan  internet disetiap Kabupaten /Kota bahkan sampai ke Distrik-distrik, yang jadi persoalan adalah Bupati/Walikota harus mendukung pembiayaan dana untuk mengadakan/membeli atau mengganti peralatan yang hilang maupun yang terbakar, sementara yang rusak akan dicek tingkat kerusakannya untuk diperbaiki oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri.

WL