1. PERENCANAAN KINERJA

Rencana strategis Dinas Sosial dan Pemukiman Provinsi Papua dimaksudkan sebagai alat kendali dan tolak ukur bagi manajemen Dinas Sosial dan Pemukiman Provinsi Papua dalam lima (5) tahun.

  1. Visi Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua

Memperhatikan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial, Kependudukan, P3A, serta mencermati latar belakang, lingkungan internal dan eksternal serta adanya harapan untuk pemenuhan aspirasi masyarakat Papua dan global, maka Visi dari Dinas Sosial dan Pemukiman Provinsi Papua sesuai tertuang didalam Renstra 2013-2018 adalah :

“TERWUJUDNYA  PELAYANAN  SOSIAL DAN  PEMUKIMAN  MENUJU  PAPUA BANGKIT  MANDIRI  DAN  SEJAHTERA”

 

  1. Misi Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua
  1. Mengembangkan sistim tatakelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial
  2. Mengembangkan sistim pelayanan social dalam bentuk rehabilitasi, perlindungan dan jaminan serta pemberdayaan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara kesejahteraan social dalam lingkup local dan global.
  3. Mengembangkan jejaring kerja dan sinergitas dengan pemangku kepentingan (Stakeholder) dan organisasi terkait, secara nasional, regional dan internasional.
  4. Percepatan pembangunan sarana dan prasarana pemukiman serta perumahan rakyat yang layak huni.

 

  1. Tujuan

Dinas Sosial, Kependudukan, P3A Provinsi Papua telah merumuskan tujuan yang merupakan bagian dalam proses Rencana Strategis organisasi untuk mencapai visi dan misi. 

Tujuan  yang ditetapkan oleh Dinas Sosial, Kependudukan, P3A Provinsi Papua adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan aparatur pemerintahan yang profesionalisme dan akuntabel.
  2. Meningkatkan sistim pelayanan social dalam bentuk rehabilitasi sosial
  3. Meningkatkan sistim pelayanan social dalam bentuk perlindungan dan jaminan sosial.
  4. Meningkatkan sistim pelayanan social dalam bentuk pemberdayaan sosial.
  5. Meningkatkan jejaring kerja dan sinergitas dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dan organisasi terkait secara nasional, regional dan internasional.
  6. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pemukiman dan perumahan rakyat layak huni.