PERDA PAPUA TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

PROVINSI PAPUA 

 

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Download File Disini