PANITIA KERJA KOMISI VIII DPR RI BERKUNJUNG KE JAYAPURA PAPUA

    Di Posting Oleh:
  • administrator
  • February 2, 2018

Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 Januari 2018 tiba di jayapura. Panitia kerja hadir dalam rangka pemantapan materi Rancangan Undang-Undang praktek kerja sosial, hampir dua tahun lebih rancangan  ini telah di rancang dan berbagi pandangan, pendapat ditampung untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang –Undang praktek pekerja sosial tersebut .

            Indonesia sebagai negara berkembang , praktek pekerja sosial memang belum begitu familiar, lain halnya dengan yang ada di negara-negara maju.  parktek ini setara dengan praktek medis yang di lakukan oleh dokter  secara mandiri.

            Kehadiran komisi VIII DPR RI di jayapura bersama dengan Stake Holders pekerja sosial telah melakukan pembahasan bersama, semua insan pekerja sosial telah menyampaikan pendapat dan argumentasinya. Seperti halnya akademisi dari Universitas Cendrawasi menyampaikan pentingnya memperhatikan situasi lokal dalam berpraktek seperti Budaya , Adat istiadat dan berbagai aspek lokal lainya.

Lain halnya dengan LP25 Universitas Cendrawasi yang secara khusus telah melaksanakan praktek pekerja sosial, lembaga ini telah menangani anak jalanan di Kota Jayapura,  pola-pola penanganan dan rehabilitasi sudah di laksanakan, hanya saja dukungan dan perhatian semua pihak belum maksimal. Sementara ikatan alumni sekolah tinggi kesejahteraan sosial  yang ada di Jayapura menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi pekerja sosial dalam melakukan praktek pekerja sosial. Berbagai pendapat yang dihimpun termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang  pelayanan sosial menyampaikan pentingnya regulasi untuk menjamin suatu praktek dapat dilaksanakan karena hak dan kewajiban akan diatur lebih lanjut.