Merubah Wajah Penyuluh Sosial

    Di Posting Oleh:
  • administrator
  • September 2, 2017

Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan sosial di bidang pembangunan, kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan penuh oleh pejabat yang berwenang. Penyuluhan Sosial bukan merupakan profesi baru yang perkembangannya belum seiring dengan strategisnya profesi, namun demikian profesi ini patut disegani dan dihargai.

Apakah Penyuluhan Sosial adalah manusia super? Bukan, Penyuluhan Sosial juga manusia biasa yang memiliki segala keterbatasan. Mereka dating untuk masyarakat bukan hendak memberi bantuan yang terwujud, tetapi penyuluh sosial dating dengan hati yang hendak diberikan kepada masyarakat. Peran penyuluh sosial sebagai pendamping masyarakat yang terus berlanjut, dimana di suatu titik penyuluh sosial akan dapat mengidentifikasiakan masalah, kemudian pada sentuhan berikut penyuluh sosial akan mengajak masyarakat menyelesaikan masalahnya sendiri yang selalu didampingi oleh oleh penyuluh sosial.

Apapun bentuk yang telah dilakukan para penyuluh sosial, paling tidak semangat menjadi penyuluh sosial itulah yang layak diberikan apresiasi dan dijadikan teladan. Penyuluh Sosial sangatlah perlu, karena itu penyuluh sosial harus mengutamakan pola yang partisipasif dan dialogis, dimana harus ada hubungan timbale balik antar keduanya, masyarakat sebagai pelaku perubahan harus mendapat tempat yang sejajar dengan penyuluh sosial, dan penyuluh sosial sebagai agen perubahan harus menempatkan diri dalam kehidupan masyarakat.

Penyuluh Sosial itu identik dengan “Perubahan Perilaku” di dalam penyuluhan sosial ada proses komunikasi, informasi, edukasi dan motivasi bagi khalayak sasaran. Penyuluh sosial harus memiliki kompetisi yang memadai karena penyuluh sosial merupakan ujung tombak terlaksananya penyuluhan sosial sebagai gerak awal dan gerak dasar pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial.

Sebagai penyuluh sosial sudah selayaknya dihadapkan berbagai macam dilemma dari permasalahan yang ada, untuk itu pikiran maupun sikap mental tidak boleh terhanyut pada permasalahan tersebut sehingga penyuluh sosial akan berhasil mengubah perilaku masyarakat, itulah yang dinamakan target. Sehingga peran penting penyuluh sosial adalah menghasilakan perubahan perilaku masyarakat yang disuluh.

Dalam hal ini penyuluh sosial adalah penyampaian informasi dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami oleh masyarakat atau orang-orang yang diajak bicara. Artinya kita memformulasikan bahasa-bahasa program menjadi bahasa sehari-hari tidak perlu menggunakan bahasa program dengan berbagai aturan hukum, peraturan per undand-undangan, dan lain-lain yang tidak dapat dipakai atau di pahami oleh masyarakat, tetapi seorang penyuluh sosial apabila berbicara hendaknya masuk dari kebiasaan mereka atau masyarakat se hari-hari dengan bahasa yang mereka pakai.

Ada dua hal penting saat melaksanakan penyuluhan sosial, yaitu komunikasi dan pelayanan prima.

  1. Komunikasi yang bijak bagaikan darah bagi kegiatan penyuluhan sosial yang akan selalu mengalir.
  2. Pelayanan prima seperti zat terpenting yang berguna untuk memberikan kesadaran pada masyarakat.

Penyuluhan sosial harus mau dan mampu berkomunikasi dengan kekuatan total, jadi penyuluh sosial harus berkomunikasi dengan sikap baik pada setiap orang atau masyarakat, dengarkan keluh kesah dengan kepedulian tinggi, ucapan kata-kata yang menyenangkan, berbicara dengan niat baik untuk membantu permasalahan yang mereka hadapi dengan tanpa menyakiti perasaan mereka.

Indikator keberhasilan penyuluhan sosial adalah adanya kesadaran pemahaman, pengertian, dan perubahan perilaku khalayak sasaran. Oleh sebab itu program pembangunan kesejahteraan sosial yang disuluhkan hendaknya benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, memecahkan permasalahn sosial dan meningkatkan harkat dan martabat bagi khalayak sasaran.

Oleh sebab itu bagi para penyuluh sosial diharapkan dapat mengubah “WAJAH” dalam arti kata dapat merubah pola pelayanan terhadap masyarakat dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial menuju pada pelayanan prima, sehingga akan tercapai penanganan masalah kesejahteraan sosial secara maksimal.

***Cicik Sri Wuriyani

Sumber: dinsos.jatengprov.go.id